Tugas dan Fungsi

Kepala Desa dan Perangkat Desa

Panduan lengkap mengenai kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban dalam pemerintahan desa

Kepala Desa Profile
KEPALA DESA
Amir Ramang
Pemerintah Desa
Syam Digital Profile
ADMIN
Syam Digital
System Administrator

Struktur Organisasi

Pemerintah Desa Wani Lumbumpetigo

Sesuai dengan Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia

Nomor 84 Tahun 2015

Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Bagan Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Pemerintah Desa Wani Lumbumpetigo

Penjelasan Struktur Organisasi

1. Kepala Desa

Pimpinan tertinggi pemerintahan desa yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

2. Sekretaris Desa

Unsur pimpinan sekretariat yang membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan dan mengkoordinasikan kegiatan sekretariat.

3. Unsur Sekretariat

Terdiri dari Kepala Urusan (Kaur) yang menangani bidang umum & aset, keuangan, dan perencanaan sebagai unsur pelaksana sekretariat.

4. Unsur Pelaksana

Terdiri dari Kepala Seksi (Kasi) yang menangani bidang pemerintahan, kesejahteraan, dan pelayanan sebagai pelaksana teknis.

5. Unsur Kewilayahan

Terdiri dari Kepala Dusun yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayah dusun masing-masing.

Ketentuan Umum Organisasi

Prinsip Organisasi

  • • Efisiensi dan efektivitas
  • • Koordinasi dan integrasi
  • • Akuntabilitas dan transparansi
  • • Profesionalisme

Hubungan Kerja

  • • Hubungan struktural
  • • Hubungan fungsional
  • • Hubungan koordinatif
  • • Hubungan konsultatif

Pembagian Tugas

  • • Tugas pokok dan fungsi jelas
  • • Tidak tumpang tindih
  • • Saling mendukung
  • • Terukur dan terarah

Pengawasan

  • • Pengawasan melekat
  • • Pengawasan fungsional
  • • Evaluasi kinerja berkala
  • • Pelaporan rutin

Kedudukan

Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Tugas Pokok

1. Pemerintahan Desa

Menyelenggarakan sistem pemerintahan desa

2. Pembangunan Desa

Melaksanakan pembangunan infrastruktur

3. Pembinaan Kemasyarakatan

Membina kehidupan sosial masyarakat

4. Pemberdayaan Masyarakat

Memberdayakan masyarakat desa

Wewenang

• Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa
• Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa
• Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa
• Menetapkan Peraturan Desa
• Menetapkan APB Desa
• Membina kehidupan masyarakat Desa

Hak

1

Struktur Organisasi

Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa

2

Penghasilan & Tunjangan

Menerima penghasilan tetap, tunjangan, dan jaminan kesehatan

3

Cuti & Perlindungan

Mendapatkan cuti dan perlindungan hukum atas kebijakan

Kewajiban

Kewajiban Utama

Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika

• Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
• Memelihara ketenteraman dan ketertiban
• Mentaati peraturan perundang-undangan
• Melaksanakan kehidupan demokrasi

Kewajiban Pelaporan

Laporan ke Bupati

  • • Laporan tahunan penyelenggaraan pemerintahan desa
  • • Laporan akhir masa jabatan

Laporan ke BPD & Masyarakat

  • • Laporan keterangan kepada BPD
  • • Informasi publik kepada masyarakat