Struktur Organisasi
Pemerintah Desa Wani Lumbumpetigo
Sesuai dengan Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 84 Tahun 2015
Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Bagan Struktur Organisasi

SEKRETARIAT
PELAKSANA
UNSUR KEWILAYAHAN
Penjelasan Struktur Organisasi
1. Kepala Desa
Pimpinan tertinggi pemerintahan desa yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
2. Sekretaris Desa
Unsur pimpinan sekretariat yang membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan dan mengkoordinasikan kegiatan sekretariat.
3. Unsur Sekretariat
Terdiri dari Kepala Urusan (Kaur) yang menangani bidang umum & aset, keuangan, dan perencanaan sebagai unsur pelaksana sekretariat.
4. Unsur Pelaksana
Terdiri dari Kepala Seksi (Kasi) yang menangani bidang pemerintahan, kesejahteraan, dan pelayanan sebagai pelaksana teknis.
5. Unsur Kewilayahan
Terdiri dari Kepala Dusun yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayah dusun masing-masing.
Ketentuan Umum Organisasi
Prinsip Organisasi
- • Efisiensi dan efektivitas
- • Koordinasi dan integrasi
- • Akuntabilitas dan transparansi
- • Profesionalisme
Hubungan Kerja
- • Hubungan struktural
- • Hubungan fungsional
- • Hubungan koordinatif
- • Hubungan konsultatif
Pembagian Tugas
- • Tugas pokok dan fungsi jelas
- • Tidak tumpang tindih
- • Saling mendukung
- • Terukur dan terarah
Pengawasan
- • Pengawasan melekat
- • Pengawasan fungsional
- • Evaluasi kinerja berkala
- • Pelaporan rutin